Rp 3,1 Miliar Biaya Pasien Tak Terbayarkan di RSUP Wahidin Sudirohusodo
Dr dr Khalid Saleh menegaskan RSUP Wahidin Sudirohusodo tidak pernah menolak pasien
Penulis: Hasrul | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Dr dr Khalid Saleh SpPD-KKV FINASIM menegaskan bahwa RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar tidak pernah menolak pasien.
"Di rumah sakit Wahidin tidak ada istilah penolakan semua pasien yang masuk kita terima," tutur Dr Khalid saat di Ruang Rapat PCC Lt 5 RSUP Wahidin saat silaturahmi dengan awak media, Selasa (25/10/2016).
Dr Khalid juga mengungkapkan bahwa RSUP Wahidin adalah pusat rujukan dari semua rumah sakit tipe C dan B di Sulawesi Selatan dan Majene sehingga pihaknya meluncurkan sistem rujukan terintegrasi.
Sistem terintegrasi tersebut untuk mengetahui apakah ada kamar yang kosong untuk menerima pasien tujukan, jika tidak ada maka langsung di alihkan ke rumah sakit yang masih kosong.
"Jadi dengan sistem ini sebelum pasien rujukan sampai di rumah sakit kita sudah tahu apakah bisa diterima atau tidak karena kita bisa lihat dari kamar yang kosong jika tidak kita share ke rumah sakit lain," jelas Dr Khalid.
Dengan sistem rujukan terintegrasi tersebut diharapkan tidak ada lagi bahasa penolakan pasien karena sebelum sampai di rumah sakit sudah diketahui apakah ada kamar kosong atau tidak.
Dr Khalid juga mengungkapkan di RS Wahidin semua pasien rujukan diterima baik yang memiliki jaminan kesehatan ataupun tidak, setelah diberikan penanganan baru pihak rumah sakit melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Jika ada pasien kurang mampu atau tidak menggunakan BPJS kami tetap tangani soal biaya kami koordinasi dengan pemerintah daerah sehingga kami harus pro aktif," tutur Dr Khalid.
Selain itu pihak RS Wahidin juga memberikan keringaan bagi masyarakat dengan melakukan cicilan biaya pengobatan setelah sehat jika merasa mampu dan sanggup.
Biaya yang harus ditanggung pihak RS Wahidin untuk membiayai pasien kurang mampu dan tidak menggunakan BPJS untuk tahun 2016 rata-rata per bulan sebesar Rp 500 juta rupiah. Secara keseluruhan biaya pasien yang belum terbayarkan hingga 2016 mencapai angka Rp 3,1 miliar.
"Kita yang harus tanggulangi untuk biaya pasien kurang mampu karena tidak mungkin kami tagih mereka dan tidak mungkin juga kami menolak mereka," tutur Dr Khalid. (*)