Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekan Ini Pemkab Gowa Ajukan Gugatan BPJS Kesehatan ke MK

"Paling lambat hari Jumat, jadi kalau bukan hari Rabu hari Jumat didorong gugatannya ke Mahmakah Konstitusi (MK)," katanya.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH HASIM ARFAH
Bupati Gowa Adnan Purichta IYL 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Dalam waktu dekat gugatan judicial review Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

"Paling lambat hari Jumat, jadi kalau bukan hari Rabu hari Jumat didorong gugatannya ke Mahmakah Konstitusi (MK)," katanya.

Pemda Gowa juga sudah menunjuk dua pengacara untuk mengawal gugatan pemda terhadap BPJS.

Kata Kabag Humas Pemda Gowa, Andi Tenri Tahri, dua pengacara diminta dari Jakarta dan Makassar.

"Kita tunjuk satu dari Jakarta, Hendaraya SH dari kantor hukum Hendra Djati Santoso (HDS) Partnership Jakarta, dan Mappinawang yang dari sini," katanya.

Tim pengacara Pemda, Mappinawang, mengatakan, terkait materi gugatan sudah rampung dan sudah ada di Jakarta,"Sudah rampung materi gugatannya sekarang sudah di Jakarta,".

Bupati Gowa mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Alasannya, sejak diberlakukan, JKN banyak menimbulkan masalah.‎

Salah satu alasan pemerintah daerah (Pemda) Gowa program BPJS kesehatan dinilai tidak sejalan dengan program kesehatan gratis yang saat ini berjalan di Kabupaten Gowa tanpa dipungut biaya sedikit pun.

Di Gowa kesehatan gratis cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan prima.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved