Ditangkap Polisi, Warga Gantarang Kaburkan Bukti Sabu dengan Cara Menelan
Barung menyebutkan, petugas akhirnya mengamankan bukti berupa tiga sachet Sabu.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) dan Opsnal Intel Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku narkoba di Jl Serikaya kelurahan Caile lecamatan Ujung Bulu, Rabu (5/10/2016) malam.
Adalah Marsuki alias Cuki (42) warga BTN Somba V Desa Paenrelompoe kecamatan Gantarang Bulukumba. Cuki diringkus bersama tiga sachet narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga Gram.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera lewat pesan singkap Whats App, Kamis (6/10/2016) mengatakan, saat ditangkap, pelaku Cuki sempat menelan barang bukti narkoba untuk menghilangkan barang bukti.
"Tapi karena petugas bergerak cepat pelaku dan barang bukti berupa sabu yang mau dia makan itu diamankan petugas," katanya.
Barung menyebutkan, petugas akhirnya mengamankan bukti berupa tiga sachet Sabu. Selain itu juga dari pemeriksaan petugas menemukan sembilan tablet yang diduga kuat narkoba.
"Dari situ beberapa bukti seperti sachet kosong, gunting, dan uang rupiah dan mata uang ringgit, dua bong alat isap dan satu pireks diamankan petugas," lanjut Barung Mangera. (*)