Disnaker Bahas PKWT Bareng 50-an Perusahaan di Makassar
PKWT ini harus menjadi perhatian agar hubungan antara perusahaan dan karyawannya bisa berjalan harmonis.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Kesejahteraan (PHI-SKK) Dinas Tenaga Kerja Makassar mengumpul 50-an perwakilan Perusahaan di Makassar, Rabu (28/9/2016).
Para perwakilan perusahaan ini dikumpul di JL Star Hotel di Jl Beulovard, Kota Makassar.
Kabid PHI Disnaker Makassar Rahmat Mappatoba mengatakan pertemuan ini adalah agenda tahunan Dinas Tenaga Kerja Makassar yang merujuk pada UU 13 tahun 2003 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Ia menjelaskan, PKWT ini harus menjadi perhatian agar hubungan antara perusahaan dan karyawannya bisa berjalan harmonis.
"Tentunya jika ada keharmonisan anyara karyawan dengan perusahaan, tujuan perusahaan tersebut akan tercapai," ujarnya. (*)