Mahasiswi Kritis Usai Kegiatan Kampus
Terkait Kasus Kematian Mahasiswi FK UMI, Polisi Tunggu P19 dari Kejati Sulselbar
Berkas kasus tewasnya mahasiswi Kedokteran UMI, Rezky Eviena Syam dikirim 30 Agustus 2016 lalu
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Direskrimum Polda Sulsel masih tunggu koordinasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) soal berkas kasus kematian mahasiswi Kedokteran UMI tewas di Malino.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Komisaris Polisi (Kompol) Agung Kanigoro saat ditemui di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (23/9/2016).
"Sampai hari ini kami masih menunggu koordinasi dari pihak kejaksaan karena memang dikirim berkasnya beberapa waktu lalu dan kami tinggal tunggu P19nya saja," kata Kompol Agung.
Diketahui, kode P19 adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian kasus atau perkara tindak pidana.
Jadi saat ini, pihak Ditresmrimum masih menunggu P19 atau pengembalian berkas kasus tersebut oleh Kejaksaan untuk kemudian dilengkapi kembali.
Kasus tewasnya mahasiswi Kedokteran UMI, Rezky Eviena Syam (22) memang baru dikirim berkasnya 30 Agustus 2016 lalu, dan pihak kepolisian akan menunggu sampai 14 hari.
"Jadi kalau sudah ada p19nya nanti saya kabari ya, pasti itu saya kabari," jelas Kompol Agung yang sebelumnya jabat sebagai Wakapolres Gowa.
Polisi telah tetapkan tiga tersangka yang terlibat melakukan tindak penganiayaan terhadap Rezky saat ikuti kegiatan Tim Bantuan Medis (TBM) 110 di Desa Tombolo Pao, Puncak Malino, Gowa. (*)