Korupsi, Legislator DPRD Jeneponto Syamsuddin Siap Hadapi Putusan
Agenda persidangan ini sebelumnya ditunda lantaran terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAAKASSAR--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menjadwalkan persidangan kasus dugaan korupsi dana Aspirasi DPRD Jeneponto, dengan terdakwa Syamsuddin, Kamis (22/09/2016) hari ini.
Agenda persidangan ini sebelumnya dua kali ditunda lantaran terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan karena mengalami gangguan kondisi kesehatan.
Kepada Tribun, Kuasa Hukum terdakwa, Yusuf Gunco memastikan klienya hari ini akan memenuhi persidangan sesuai dengan agenda Pengadilan Tipikor Makassar.
"Hari ini, yang bersangkutan sudah bisa hadir untuk menghadiri persidangan,"kata Yugo nama sapaan Yusuf Gunco.
Dalam perkara ini, Syamsuddin dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda maka diganti dengan subsidaer 6 bulan kurungan.
Terdakwa Syamsuddin terseret dalam kasus ini, bermula saat ditemukannya beberapa proyek dari dana aspirasi fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012.
Dana aspirasi dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.
Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (*)