Ini Penjelasan Kepala Rutan Kelas IIB Soppeng Soal Narapidana Refreshing
Di tempat itu, rombongan tersebut menggelar acara makan malam dan juga bakar ikan.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Rutan Kelas IIB Soppeng, Irpan menjelaskan persoalan kasus 17 narapidana yang ditemukan sedang piknik di tempat wisata permandian air panas, Lejja, di Kabupaten Soppeng.
Irpan yang ditemui di kantor wilayah Kemenkumham Sulawesi selatan, Selasa (20/9/2016) mengatakan, acara piknik itu merupakan janjinya kepada para napi yang ia tunaikan.
"Kejadian itu setelah kami selesai bekerja di rutan. Saya janjikan kalau akan membawa mereka rekreasi dengan catatan tidak melakukan pelanggaran, tidak mencoba melarikan diri, dan tidak membaqa handphone," kata Irpan.
17 orang narapidana dan lima orang petugas rutan, termasuk Irpan sendiri kemudian berangkat ke Lejja pada Sabtu (17/9/2016) malam.
"Kami berangkat ba'da Isya, pas sampai di sana ternyata pemandian Lejja sangat ramai, akhirnya dengan bantuan teman, kami diarahkan ke Hakata Hotel, di sana kami tinggal di teras hotel," ujar dia.
Di tempat itu, rombongan tersebut menggelar acara makan malam dan juga bakar ikan.
Irpan yang mengaku ke Lejja menggunakan sepeda kemudian langsung tidur karena kelelahan.
"Saat saya bangun sekitar pukul setengah 1 malam, saya lihat kok ada empat orang narapidana yang tdak ada," tuturnya.
Keempata narapidan tersebut rupanya pergi ke kolam permandian yang jaraknya sekitar tiga kilometer dari hotel.
"Saya kemudian suruh anggota menjemput mereka, sampai dua jam saya tunggu kok tidak muncul," kata dia.
Lalu tiba-tiba sekitar pukul 02.00 Wita, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma datang ke Hotel bersama empat narapidana tersebut.
"Saya lalu ceritakan bagaimana kronologinya, dan setelah itu kami semua pulang dengan selamat," pungkasnya.
Namun tindakan sepihak yang dilakukan Irpan rupanya mendapat sorotan keras dari masyarakat, termasuk aparat.
Irpan pun kini terancam mendapat sanksi dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan. (*)