Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Persidangan Penganiayaan Guru Digelar Tertutup

Puluhan guru dan Laskar Merah Putih yang datang ke pengadilan tidak dizinkan masuk. Mereka hanya diperbolehkan menunggu di luar ruang persidangan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang terdakwa MA (15) terkait kasus dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2, Dasrul (52) berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/09/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang terdakwa MA (15) terkait kasus dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2, Dasrul (52) berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/09/2016).

Namun sidang digelar secara tertutup. Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 wita dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Teguh Sri Rahardjo.

Puluhan guru dan Laskar Merah Putih yang datang ke pengadilan tidak dizinkan masuk. Mereka hanya diperbolehkan menunggu dil uar ruang persidangan.

MA terseret dalam kasus ini bermula ketika IA ditegur oleh Dahrul karena tidak mengerjakan tugas dan tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku. Dahrul lalu menyuruhnya keluar dari ruang kelas.

Tak terima anaknya dihukum guru gara-gara tak mengerjakan tugas, orangtua murid, Adnan Achmad (43), menganiaya guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2Makassar, Dahrul (52).

Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka memar di wajah dan mulutnya. Dahrul lalu melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate.

Di hadapan polisi, Adnan mengaku datang ke sekolah ingin bertemu guru tersebut. Dia mengaku refleks memukul korban karena emosi.

Sementara itu, sang guru mengaku hanya memberi hukuman kepada sang anak karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah dan tidak membawa alat gambar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved