Hakim PN Bulukumba Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pengadaan Alat TIK
Sebelumnya Muh Ajis mempraperadilankan Kanit Tipikor Polres Bulukumba Iptu Muh Ali karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak rasional.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulukumba menolak gugatan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Alat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga, Bulukumba, Muh Ajis.
Sidang lanjutan Pra Peradilan antara Muh Ajis Arif dan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba Iptu Muh Ali dipimpin Hakim Yusti Cinianus Radjah. Ia pun menolak seluruh gugatan Muh Ajis.
"Hakim menolak semua dalil yang diajukan oleh pemohon setelah mereka meneliti berlas gugatan karena pihak termohon penyidik Polres Bulukumba berdasarkan perundang-undangan sudah benar dalam menetapkan Muh Ajis sebagai tersangka dalam kasus TIK," kata Humas Polres Bulukumba, AKP Syarifuddin, Kamis (15/9/2016).
Sebelumnya Muh Ajis mempraperadilankan Kanit Tipikor Polres Bulukumba Iptu Muh Ali karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak rasional.
Dia menganggap tidak rasional karena ada kepentingan politik di dalamnya antara oknum pejabat di Bulukumba dan pengurus partai. Dan yang kedua kata Ajis bahwa penyidik Tipikor Polres Bulukumba tidak menggunakan audit independen sebelum menetapkan ada kerugian negara dari pengadaan alat TIK tersebut.
Selain itu kata Ajis bahwa hanya berkas dirinya yang diproses oleh penyidik sementara yang lainnya belum diproses dan penyidik menduga Ajis merubah space merk barang TIK yang diadakan. Atas dugaan itu dinilai oleh Ajis tidak rasional. (*)