Mahasiswi Kritis Usai Kegiatan Kampus
Kejati Mulai Garap Kasus Terbunuhnya Mahasiswi Kedok UMI Saat Kegiatan Kampus
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan mahasiswi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mulai mempelajari berkas tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Rezky Evienia Syamsul (22) mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin mengemukakan telah menerima berkas tahap pertama untuk ketiga tersangka. Berkas tersebut terlebih dahulu diteliti untuk melengkapi berkas perkara tersangka, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
"Berkas tersangka masih proses penelitian. Jika masih ada kekurangan maka akan dikembalikan ke penyidik Kepolisian untuk dilengkapi," kata Salahuddin. Menurutnya proses penelitian berkas butuh waktu 14 hari.
Penyidik Kepolisian Daerah Sulsel melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus penganiayaan mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muslim Indonesia (UMI), beberapa hari setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Rezky Eviena Syamsul (22) mahasiswa FK UMI yang menjadi korban penganiayaan saat mengikuti kegiatan Tim Bantuan Medis (TBM) 110 di Desa Tombolo Pao Malino, Kabupaten Gowa.