Mahasiswi Kritis Usai Kegiatan Kampus
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi FK UMI Sudah Dikirim ke Kejati
Pada kasus ini penyidik Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka, mereka masih aktif kuliah
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyerahkan berkas kasus kematian mahasiswi kedokteran UMI Rezky Eviena Syam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Hal tersebut diungkapkan Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Kompol Muhammad Akbar di Maolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Km.16, Kamis (8/9/2016).
"Berkas tahap satunya sudah kami serahkan kemarin (Rabu) kepada pihak kejaksaan, nah ini kita tinggal tunggu hasilnya saja," kata Kompol Akbar.
Lanjut Akbar, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil dari pelimpahan berkas itu, lamanya berkas yang ditunggu adalah 14 hari setelah dilimpahkan.
"Jadi kita menunggu saja, apakah berkasnya itu sudah lengkap atau tidak, jika tidak pasti dikirim kembali ke kami dan kemudian dilengkapi," jelasnya.
Pada kasus kematian Rezki (mahasiswi fakultas Kedokteran UMI angkatan 2012) ini penyidik menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah mahasiswa yang masih aktif kuliah, tiga mahasiswa itu, dua perempuan dan satu laki-laki. (*)