Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hadapi Putusan, Mantan Walikota Palopo Tenriadjeng Tanpa Didampingi Keluarga

Padahal tubuh Tenriadjeng nampak terlihat masih terlihat lemas saat mengikuti persidangan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Mantan Wali Kota Palopo, Peteddungi Andi Tenriadjeng 

Laporan wartawan Tribun Timur Basri

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR-- Terpidana kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo, Sulawesi Selatan senilai Rp 8 miliar, mantan walikota Palopo HPA Tendriadjeng menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (06/09/2016).

Walikota dua periode ini menghapi persidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya.

Sungguh mirisnya, dalam menjalani proses hukum ini, tidak ada satupun sanak keluarga yang hadir mendampingi persidangan terdakwa.

Padahal tubuh Tenriadjeng nampak terlihat masih terlihat lemas saat mengikuti persidangan.

Terdakwa sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo beberapa minggu karena menderita penyakit.

Pada saat putusan dibacakan, Tendriajeng nampak hanya bisa pasrah dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Ia belum menyatakan sikap atas upaya hukum selanjutnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan itu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved