Polres Luwu Timur Amankan 2 Warga Korea Selatan
Keduanya tercatat sebagai karyawan di perusahaan swasta Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ilham Mangenre
Ivan Ismar/tribunlutim.com
Myeong Hyojin (kiri) dan Lee Taeyoul, WNA asal Korea Selatan, yang diamankan di Markas Polres Luwu Timur, Rabu (31/8/2016).
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI- Personel Polres Luwu Timur mengamankan dua warga negara asing (WNA) di Markas Polrs Luwu Timur, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan, Rabu (31/8/2016).
Mereka adalah warga Negara Korea Selatan: Myeong Hyojin dan Lee Taeyoul.
Keduanya tercatat sebagai karyawan di perusahaan swasta Luwu Timur.
Myeong dan Lee diciduk di satu wisma di Malili, Selasa (30/8/2016) malam.
Pria tersebut ditahan karena tidak mampu menunjukkan dokumen dan tidak terdaftar di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagai tenaga kerja asing.
"WNA ini cuma punya pasport dan visa kunjungan berlaku 60 hari," Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Luwu Timur, Moh Arifin, di Mapolres Luwu Timur. (*)
Berita Terkait