Wajib Diketahui, 11 Urusan Ditolak Mulai Oktober 2016 Jika Tak Punya e-KTP Termasuk Menikah
Sebab, jika tidak memegang e-KTP atau telat, Anda bakal kesulitan mengurus 11 urusan berikut mulai Oktober 2016.
Dia pun berharap pemerintah memberi perhatian penuh pada permasalahan ini.
Menurut Arif, problem e-KTP membutuhkan waktu setahun hingga dua tahun untuk bisa diselesaikan dengan baik.
"Saya harap pemerintah menunjukkan political will yang kuat untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau perlu setahun hingga dua tahun-lah difokuskan untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Arif.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh, mengimbau kepada seluruh warga segera melakukan perekaman atau input data untuk pembuatan e-KTP.
Sebab, setelah 30 September 2016 akan ada penerapan sanksi administratif berupa pencabutan mendapat layanan publik bagi warga yang belum input data untuk e-KTP, atau yang belum membuat e-KTP.
Pelayanan publik itu di antaranya BPJS atau pembuatan berbagai surat penting lainnya.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada sanksi yang akan diberikan ke warga jika belum membuat e-KTP setelah tanggal 30 September 2016.
"Tidak ada sanksi. Ini kan suatu saat warga akan butuh KTP. Dia mau kerja, dia mau sekolah, yang dewasa, yang menikah," ujar Tjahjo.(*)