Wajib Diketahui, 11 Urusan Ditolak Mulai Oktober 2016 Jika Tak Punya e-KTP Termasuk Menikah
Sebab, jika tidak memegang e-KTP atau telat, Anda bakal kesulitan mengurus 11 urusan berikut mulai Oktober 2016.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perhatian bagi pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) konvensional atau KTP lama.
Mulai 1 Oktober 2016 atau sebulan lagi, Kementerian Dalam Negeri akan menonaktifkan data KTP konvensional, lalu mengalihkan menjadi KTP elektronik atau e-KTP.
Jadi, Anda warga negara Indonesia yang masih memegang KTP konvesional, segeralah mengurus e-KTP.
Kesempatan masih terbuka hingga 30 September 2016.
Sebab, jika tidak memegang e-KTP atau telat, Anda bakal kesulitan mengurus 11 urusan berikut mulai Oktober 2016.
Apa saja?
1. Tidak dapat memohon penerbitan Surat Izin Mengemudi,
2. Tidak dapat membeli kendaraan bermotor,
3. Tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan,
4. Tidak dapat membuat fotokopi e-KTP
5. Tidak dapat menikah di Kantor Urusan Agama atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
6. Tidak dapat membeli kartu perdana telepon seluler,
7. Tidak dapat mengikuti Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala,
8. Tidak dapat membuka rekening bank,
9. Tidak dapat membuat paspor,