PKL Samping Kantor Bupati Gowa Bayar Rp 2,5 Juta per Tahun
Hasrum Salim yang di konfirmasi menjelaskan jika para PKL itu memang melanggar, karena berjualan di trotoar jalan atau di fasilitas umum.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA-Penertiban terhadap para pedagang kakai lima (PKL) yang di lakukan oleh tim terpadu pemda Gowa baru-baru ini dinilai belum tuntas.
Pasalnya, masih ada sebagian pedagang kaki lima yang masih saja berjualan di Area Fasilitas Umum (Fasum), seperti yang nampak di Jl Agus Salim dan Basoi Daeng Bunga, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Sombaopu, Gowa.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Gowa, Hasrum Salim yang di konfirmasi menjelaskan jika para PKL itu memang melanggar, karena berjualan di trotoar jalan atau di fasilitas umum.
"Kami sudah sering menghimbau agar jangan berjualan di trotoar jalan atau di fasilitas umum karena nanti macet. Kalau penertiban masih menunggu perintah dari atasan, tapi yang jelas pedagang tidak boleh berjualan ditempat itu " katanya, selasa (30/8/2016).
Nasrum menambahkan untuk melakukan penertiban terhadap para pedagang yang sebagian besar berjualan es buah dan batu akik ini harus ada solusinya, karena para pedagang juga merupakan pelaku ekonomi yang perlu perhatian pemerintah.
"Pemda sudah menyiapkan lahan untuk para pedagang, tinggal menunggu saja dari Pemda kapan mereka akan dialihkan untuk berjualan,".
Hanya saja para pedagang masih ada yang berjualan dengan alasan telah menyewa tempat dari pemilik lahan.
Salah seorang PKL, Nawirsyaputra mengaku baru satu bulan berjualan,dan membayar sewa pada pemilik lahan sebesar Rp 2,5 juta per tahun.
"Baruka satu bulan berjualan, saya juga sewa Rp 2,5 juta per tahun. Ditegur ji juga sama Satpol PP. Tapi kalau memang ada lahan disiapkan, saya mau ji pindah," ujarnya.(*)