Kejari Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dishutbun Luwu Utara
Kejari Luwu Utara tengah memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara membidik tersangka baru kasus korupsi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun).
Sebelumnya Kejari Luwu Utara menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Dishutbun Luwu Utara, Imran, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran program pelatihan intensifikasi kakao berkelanjutan anggaran tahun 2015.
Kejari Luwu Utara tengah memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami tengah memeriksa sejumlah saksi, kemungkinan besar masih ada penetapan tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Utara, Muh Nasran, kepada TribunLutra.com, Selasa (23/8/2016).
Menurutnya, dalam kasus ini Kejari menemukan adanya aliran dana yang tidak sesuai prosedur dan merugikan negara sebesar Rp 985 juta.