Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demam Pokemon Go

Penyebab Niantic Hapus Fitur Penting Pokemon Go

Selain pembaruan pada radar Pokemon, Niantic juga menegaskan telah membatasi akses aplikasi buatan perusahaan lain.

Editor: Ilham Mangenre
tribun/chalik
Salah satu warga Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan sedang memainkan Pokemon Go, Selasa (19/7/2016). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Niantic, perusahaan sempalan Google, angkat bicara soal perubahan fitur penting yang disematkan pada pembaruan Pokemon Go versi 0.31.0. Salah satunya adalah soal radar Pokemon.

Pembaruan yang dirilis pekan lalu itu memperbaiki sejumlah bug yang ada di Pokemon Go versi sebelumnya.

Niantic pun menghapus fitur yang menunjukkan jejak kaki Pokemon.

Alasannya, fitur orisinil ini dinilai kurang efektif, gagal memenuhi standar produk, dan justru membingungkan pengguna.

"Kami menghapus fitur langkah kaki di radar pokemon demi memperbaiki desain permainan," tulis Niantic, tim pengembang Pokemon Go, seperti dilansir KompasTekno dari akun Facebook resmi game tersebut, Kamis (4/8/2016).

"Walaupun fitur orisinil itu disukai oleh banyak pengguna, ternyata cara pakainya justru membingungkan. Kami akan terus memperbarui fitur ini dan mengabarkan Anda," imbuhnya.

Selain pembaruan pada radar Pokemon, Niantic juga menegaskan telah membatasi akses aplikasi buatan perusahaan lain.

Artinya, pengguna tidak akan lagi bisa mempermudah pencarian Pokemon dengan memakai peta atau radar selain buatan Niantic.

Selama ini, memang banyak perusahaan atau perorangan yang membuat aplikasi untuk mempermudah permainan ini.

Bentuknya antara lain berupa peta yang dengan tepat menunjukkan lokasi dan durasi kemunculan Pokemon.

"Kami telah membatasi aplikasi buatan perusahaan lain yang mengakses Pokemon Go. Pasalnya akses tersebut menyulitkan kami mempertahankan kualitas layanan," tulis Niantic. (Yoga Hastyadi Widiartanto/Facebook)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved