Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmob Polda Tangkap Dua 'Penyelundup' TKI Ilegal Asal Jeneponto

Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa itu menjelaskan, Jumanai dan Miseng ditangkap saat hendak menjemput 16 TKI ilegal

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ DARUL AMRI
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) unit Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis kasus penagkapan dua pelaku penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) unit Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis kasus penagkapan dua pelaku penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Rilis kasus tersebut dipimpin Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel Ajun Komisaris Polisi (Akp) Moch Yunus Saputra di markas Resmob Polda Sulsel, Jl Hertasning kota Makassar, Senin (1/8/2016).

"Mereka ini ditangkap di kabupaten Gowa kemarin saat mau menjemput beberapa TKI ilegal disana. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti," kata AKP Yunus

Dua pelaku, yakni Kamaruddin Supu alias Jumanai (41) warga Jl Bontoloe kelurahan Balang, kecanatan Binamu dan Miseng bin Ra'jo (38) warga Jl Butta Le'leng Desa Datara, kecamatan Bontoramba. Keduanya merupakan warga Jeneponto.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa itu menjelaskan, Jumanai dan Miseng ditangkap saat hendak menjemput 16 TKI ilegal asal kabupaten Jeneponto dan Bantaeng di terminal Gowa, Minggu (31/7/2016) kemarin sore.

"Dari tangan mereka kami menyita delapan paspor, dokumen pendaftaran paspor dari kantor imigrasi dan tiga KTP palsu yang berbentu KTP model lama," jelas Yunus. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved