Diupah Rp 30 Juta, Warga Tarakan dan Pinrang Nekat Selundupkan Sabu 2 Kg
Keduanya dibekuk polisi dari personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN), Senin (1/8/2016).
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE-Dua warga yang berasal dari Tarakan dan Pinrang bekerja sama menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Tarakan.
Mereka, yakni Sudirman (41) warga Desa Lerang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang dan Syarifuddin (28), warga Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Keduanya dibekuk polisi dari personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN), Senin (1/8/2016).
Mereka nekat menyelundupkan sabu melalui Pelabuhan Nusantara Parepare karena diupah Rp 30 juta, jika barang tersebut sampai di pemesan barang.
Keduanya berhasil dibekuk saat tiba di Pelabuhan Nusantara ketika sabu seberat 2 kilogram yang dibawanya dalam bungkusan sachet Milo dari Tarakan.
Kapolres Parepare, AKBP Pri Budi menjelaskan, jika dibekuknya jaringan penyelundupan sabu tersebut masih sementara dalam proses pengembangan.
Selain kedua kurir tersebut, polisi juga menangkap dua orang yang menjemput barang haram ini, Armin (29) dan Eko (25) yang datang menggunakan mobil untuk menjemput barang tersebut.
Pengungkapan barang haram yang masuk lewat Pelabuhan Nusantara ini bukan kali ini saja, sebelumnya pengungkapan sabu dengan kapasitas besar sudah pernah terbongkar dijamann AKBP Alan Gerrit Abast jadi Kapolres.
Pengungkapan tersebut dilakukan beberapa kali dan paling besar dilakukan saat diungkap jaringan 10 kilogram dan 2 kilogram.(*)