Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jika Ingin Ambil Data di Pengadilan Soppeng, Harus Bawa Surat

Panitera PA Soppeng, Sudirman, Selasa (19/7/2016), mengatakan, dalam surat yang diajukan, harus dicantumkan data apa yang akan diminta.

Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Pengadilan Agama (PA) Soppeng, mewajibkan jurnalis membawa surat apabila ingin meminta data.

Panitera PA Soppeng, Sudirman, Selasa (19/7/2016), mengatakan, dalam surat yang diajukan, harus dicantumkan data apa yang akan diminta.

Setelah surat tersebut masuk ke kantor pengadilan, maka akan langsung ditindaki ke pimpinan.

Apabila persuratannya masuk pada pagi hari, maka pada siang hari, datanya sudah bisa diambil.

"Kalau data perceraian semuanya ada, apa tahun ini atau tahun lalu," tambah Sudirman.

Salah satu alasan PA mewajibkan bawa surat, karena data yang akan diambil akan dipublis di media, berbeda dengan data yang tidak akan dipublis dimedia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved