Kejaksaan Cari Bukti Baru Kasus BLUD RS Labuang Baji
n telah menyatakan tidak menemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus itu, namun penyidik masih berusaha mencari bukti baru.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar masih menelusuri kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2012 dan 2014 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji.
Meski Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) yang digandeng Kejaksaan telah menyatakan tidak menemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus itu, namun penyidik masih berusaha mencari bukti baru.
"Kasus ini belum resmi dihentikan, karena kami masih kumpulkan bukti baru. Bila nanti ada ditemukan dalam kasus ini, pasti akan di usut lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi Surachman bahwa penanganan kasus dugaan lorupsi
Berdasarkan hasil audit BPKP, pengelolaan keuangannya dianggap sudah sesuai dengan prosedur bahkan data-data penggunaan anggarannya.
Pengelolaan dan penggunaan dana BLUD tersebut juga telah diatur dalam Standar Oprasional Prosedur (SOP) dari pemerintah daerah.
Dimana item anggarannya diperuntukkan untuk kegiatan oprasional Rumah Sakit, termasuk bonus bagi dokter yang dianggap berpretasi dalam memberikan pelayanan.
Pengelolaan dana BLUD di rumah sakit Labuang Baji seperti yang disangkakan sudah berjalan sesuai prosedur. Dana BLUD tahun 2014 yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 38 miliar digunakan untuk peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.
Total dana BLUD ternayata tidak seluruhnya digunakan. Pihak RSUD Labuang Baji mengaku, kalau dari total anggaran yang ada masih menyisakan Rp. 6 miliar yang diakui pihak rumah sakit telah dikembalikan ke kas daerah.
Indikasi korupsi dana BLUD tahun 2014 menguak lantaran banyaknya sorotan atas sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) tersebut. Kendati selalu mendapat kucuran anggaran, namun fasilitas rumah sakit masih dinilai belum memadai