Farouk M Betta Tantang CSO Rumuskan Regulasi Perlindungan Anak di Makassar
Penegasan Farouk itu disampaikan pada dialog Membangun Kesepahaman dengan Legislator terhadap Gerakan Inklusif untuk Penanganan Anak Terekslusi.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Merespon hal itu, kehadiran CSO dan kepedulian pemerintah serta stakeholder lainnya menjadi sangat berarti untuk memutus mata rantai eksploitasi seks anak tersebut dengan mengambil langkah konkrit melalui jaminan terhadap kelangsungan kehidupan masa depan anak yang lebih baik.
Menurut Mulyadi Prajitno, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan melalui YKPM dan Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar, LPKP dan TAF atas dukungan pemerintah Australia melalui program peduli mendorong adanya regulasi dan program perlindungan khususnya anak yang dilacurkan.
Untuk itu, keberpihakan legislator sebagai perwakilan masyarakat dan berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam budgeting, pengawas dan pembuat regulasi menjadi strategis untuk menentukan kepastian jaminan regulasi dan program perlindungan anak.
Poin penting yang dicapai pada diskusi tersebut disepakati segera dibuat langkah kajian akademis dan kajian hukum untuk regulasi terkait perlindungan anak di Makassar.
“Paling penting langkah jangka pendek segera menangani anak yang korban dan diberi akses pada pelayanan kesehatan dan pendidikan serta kegiatan alternatif yang dapat menarik dari situasi yang sekarang,” papar Muljadi. (*)