Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Maros Protes Penghapusan 11 Perda Maros

Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam mengatakan, legislator segera mempelajari dasar Mendagri sehingga menghapus 11 Perda tersebut.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Ketua DPRD Maros Chaidir Syam 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - DPRD Maros secepatnya akan melakukan pertemuan untuk membahas 11 Peraturan Daerah (Perda) Maros yang dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam mengatakan, legislator segera mempelajari dasar Mendagri sehingga menghapus 11 Perda tersebut.

"Kami akan pelajari apa yang mendasari dihapusnya perda-perda tersebut. Apakah memang perda tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau apa," kata Chaidir, Rabu (22/6/2016).

Menurutnya, penghapusan perda tersebut sangat berdampak untuk perkembangan Maros. Pemerintah akan kehilangan sektor pendapatan, misalnya BPHTB dan beberapa retribusi.

"Kalau itu terjadi jelas pemerintah daerah akan kehilangan beberapa sektor-sektor pendapatan. Ini akan membuat beberapa pendapatan Maros akan hilang," ujarnya.

DPRD akan berusaha untuk memaksimalkan atau mencari lagi sektor- sektor pendapatan yang lain. Jika tidak ditemukan, terpaksa beban belanja atau pengeluaran yang akan di pangkas.(*)

Perda Kabupaten Maros yang dihapus Kemendagri:

1. Perda No 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

2. Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

3. Perda No 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

4. Perda No 13 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

5. Perda No 12 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

6. Perda No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

7. Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

8. Perda No 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

9. Perda No 6 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

10. Perda No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

11. Perda No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved