Dua Remaja Begal Ditangkap Polda Sulel, Jarah Perhiasan Senilai Rp 55 Juta
Kasubdit II Ditkrimsus Polda Sulsel Komisaris Polisi (Kompol) Yadi mengatakan, petugas mengamankan dua pelaku ini dan mengamankan barang bukti
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belum sempat menjual barang hasil jarahan senilai Rp 55 juta rupiah, dua pelaku begal berumur belasan tahun diringkus Tim Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Sabtu (18/6/2016).
Mereka adalah MN (16) warga Jl Abdulah Daeng Sirua, BTN CV.Dewi Panakukkang dan AJW (16) warga Jl Pa'baeng-baeng Kompleks Graha Modern Jaya Makassar. Keduanya diringkus dirumah masing-masing.
Kasubdit II Ditkrimsus Polda Sulsel Komisaris Polisi (Kompol) Yadi mengatakan, petugas mengamankan dua pelaku ini dan mengamankan barang bukti berupa emas dan lainnya.
"Dari laporan polisi yang dilaporkan korban di polsek panakukkang, ternyata emas tersebut setara dengan uang sebesar 55 juta rupiah dan kini sudah kami amankan," kata Yadin.
Emas tersebut dengan rincian satu cincin emas, satu kalung emas dengan perhiasan emasnya, dan satu gelang emas. Tiga barang bukti ini diperkirakan seberat 100 Gram.
MN dan AJW diamankan secara terpisah. Awalnya, AJW diamankan dirumahnya sekitar pukul 10.00 Wita pagi tadi, kemudian dari pengakuan AJW, MN diamankan dua jam setelah AJW diamankan.
Kedua pelaku begal ini diketahui melakukan aksi begal di Jl Haji Kalla tepat didepan kantor Penjernihan PDAM (17/6/2016) malam pukul 21.00 Wita. (*)