Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MA Periksa Ketua Majelis Perkara Saipul Jamil Setelah Panitera PN Jakut Ditangkap KPK

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 350 juta.

Editor: Ilham Arsyam
KOMPAS.COM
Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) menyempatkan berfoto bersama atau wefie dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. 

"Tak melakukan kekerasan untuk mencabuli korban. Makanya itu tidak masuk pertimbangan kami," ucapnya.

Lalu, alterbatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP. Unsurnya, yakni korban harus dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Penyebab pingsan karena diberi obat atau diberi suatu zat. Sementara pengertian tidak berdaya yang dimaksud adalah orang yang diikat tangan kakinya atau dimasukkan dalam kamar.

"Sehingga pasal pertama dan kedua ini tidak memenuhi unsur itu. Karena itulah kami terapkan Pasal 292 KUHP yang unsurnya adalah orang dewasa melakukan cabul kepada yang belum dewasa dan yang sesama jenis. Nah itu yang pas. Ancamannya kan 5 tahun itu," tuturnya.

"Kami itukan tidak berpedoman kepada tuntutan karena kami melihat sisi keadilan kepada terdakwa," tambah Hasoloan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved