Disbudpar Soppeng Terbitkan Surat Edaran, Ini Isinya
Surat edaran tersebut diedarkan untuk menghormati bulan Ramadan.
Penulis: Awaluddin Marwan | Editor: Mahyuddin
TRIBUNSOPPENG.COM, LALABATA - Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disbudpar) Soppeng, Andi Unru Mappajanci menebar surat edaran larangan beroperasi untuk rumah makan dan tempat karoke.
"Surat edaran itu sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan," kata Andi Unru Mappacanji kepada TribunSoppeng.com, Selasa (7/6/2016).
Surat edaran tersebut diedarkan untuk menghormati bulan Ramadan.
"Bagi yang melanggar surat edaran ini akan deberikan sanksi berupa pencabutan surat izin," ucap Andi Unru.
Surat edaran tersebut berisi:
1. Bagi masyarakat yang tidak melaksanakan Ibadah Puasa agar tidak mendemostrasikan makan atau minum di tempat umum.
2. Bagi pemilik Usaha Rumah Makan, Restoran, Rumah Kopi, dan Rumah Bola untuk tidak menjual makanan dan minuman selama bulan suci ramadan (Puasa) mulai pukul 07.00 - 18.00 Wita.
3. Bagi pemilik usaha Rumah Bernyanyi agar tidak mengoperasikan dan melayani pelanggan di siang hari dan malam hari.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kantor-disbudpar-soppeng_20160607_145244.jpg)