Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituntut 3 Bulan, Terdakwa Pengrusak Grendel Nilai Jaksa Tak Cermat

Jaksa dianggap tidak mencermati persoalan secara utuh dalam kasus ini

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Syifa Achmad, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal warga Kecamatan Mariso Makassar, dituntut tiga bulan penjara hanya gara-gara merusak grendel seharga Rp 15 ribu di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (23/5/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Terdakwa pengrusakan grendel, Syifa Ahmad menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar keliru. Jaksa dianggap tidak mencermati persoalan secara utuh dalam kasus yang dialami Ibu Rumah Tangga tersebut.

"Jaksa sunguh tidak mencermati persoalan secara utuh dan hanya melihat dari satu sisi saja yakni pengrusakan," kata terdawa dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/5/2016).

Dalam pembelaannya, grendel pagar itu dirusak berawal setelah pihaknya meminta kepada pelapor Rusdi Wijaya untuk membuka pintu pagar yang tidak lain adalah fasilitas umum.

Namun, permintaan terdakwa tidak dihiraukan sehingga muncul masalah tersebut.

"Kami terpaksa merusak grendel pagar itu karena sudah berapa kali menyampaikan baik secara tertulis maupun lisan kepada Rusdi selaku pelapor. Namun tidak diindahkan," kata Syifa.

Terdakwa juga menyampaikan bahwa kerusakan berupa grendel milik Rusdi Wijaya nilainya tidak sampai Rp 100 ribu. Jika merujuk pada pasal 1 SEMA. RI. No. 2 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012, maka tindak pidana a quo dikualifikasi sebagai tindak pidana ringan sesuai pasal 205-210 KUHAP.

"Merujuk dari itu, sehingga kami ajukan pembelaan atas tuntutan jaksa,"paparnya.

Disisi lain, bahwa pagar yang dibangun dan ditutup oleh Rusdy Wijaya selaku pelapor dan saksi dalam perkara itu bukanlah miliknya. Selain fasilitas umum juga menggunakan tanah milik terdakwa.

Hal itu telah dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar No 1392/Pid.B/2015/PN.Mks tanggal Januari 2016.

Di mana disebutkan terdakwa Rusdi Wijaya telah terbukti menyerobot tanah milik terdakwa, Syifa Ahmad dan Rudi Wijaya dijatuhi hukuman satu bulan 15 hari penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved