Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Kabel Tower Pemancar Jaringan Telepon, Tukang Kebun di Pinrang Ditangkap

pelaku beraksi dengan menggunakan tang membongkar jaringan kabel yang terpasang ditower dan membawanya untuk dijual.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG-Warga Dusun Aluppang, Desa Padakkalawa, Kecamatan Mattirobulu, SH (37) ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian kabel tower jaringan telepon.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tukang kebun ini ditangkap tim Resmob Polda bersama sejumlah barang bukti puluhan meter kabel curian yang diambil dari jaringan tower pemancar jaringan telepon.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muh Nasir mengungkapkan,  pelaku beraksi dengan menggunakan tang membongkar jaringan kabel yang terpasang ditower dan membawanya untuk dijual.

"Kami menerima laporan dari provider bahwa sering kali kecurian kabel towe sehingga langsung ditelusuri dan berhasil menangkap pelakunya,"jelas Nasir, Jumat (20/5/2016).

Nasir menjelaskan, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak lima kali di TKP berbeda diantaranya, Dusun Leppangeng, Kecamatan Patampanua, Kampung Massila, Kecamatan Duampanua, dan Kecamatan Tiroang.

Ia menambahkan, kasus ini sementara pengembangan guna menelusuri apakah pelaku beraksi sendiri atau ada pihak lain yang menbantunya melancarkan aksinya. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Sementara itu, pelaku mengakui aksi nekat mencuri kabel provider telepon ini untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved