Polda Sulsel Tunggu Supervisi dari KPK Terkait Kasus Bandara Mangkendek
Sebelumnya juga pihak penyidik Polda sudah melakukan pelimpahan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) masih menunggu supervisi dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tipikor pembebasan lahan Bandara Mangkendek, Toraja.
"Terkait kasus tersebut kami masih menunggu supervisi dari KPK, karena kami sudah surati lembaga KPK sejak beberapa waktu yang lalu," kata Kasubdit III Tipikor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adip Rojikan, saat dikonfirmasi di Mapolda Sulselbar, Jl Perintis Kemerdekaan Km.16 kota Makassar, Jumat (13/5/2016).
Diketahui, kasus Tipikor pembebasan lahan tersebut diduga telah menyalahi prosedur dengan melakukan Mark Up dana yang berasal dari APBD Provinsi Sulsel dan APBD Tana Toraja tahun 2011.
Anggaran pembebasan lahan proyek ini diketahui sebesar Rp 38,2 miliar.
Adip mengaku, sebelumnya juga pihak penyidik Polda sudah melakukan pelimpahan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Namun berakhir pada P19 atau dikembalikan.
"Olehnya itu hingga saat ini kami masih menunggu supervisi dari pihak kpk," jelas Adip. (*)