Kasus Dana Aspirasi Jeneponto, Jaksa Rampungkan Penyidikan
penyidik saat ini tengah memfokuskan untuk merampungkan berkas tersangka lain.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana Aspirasi DPRD Jeneponto.
Penyidik sementara menyusun dan merampungkan semua hasil penyidikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke empat dari lima legilator yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin, penyidik saat ini tengah memfokuskan untuk merampungkan berkas tersangka lain.
"Penyidik masih melakukan perampungan berkas. Bila pemberkasannya telah rampung, secepatnya akan kita serahkan ke penuntutan, "kata Salahuddin kepada Tribun, Jumat (13/5/2016).
Selanjutnya, setelah semua berkas telah rampung dan dinyatakan P21 , maka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk disidangkan.
"Masalah kapan itu tergantung dari tim yang menangani perkara itu. Tapi pastisnya kita tidak ingin berlama lama menuntaskan kasus ini,"sebutnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/salahuddin3_20160302_191347.jpg)