Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panglima TNI: Ada Hukuman Tambahan Prajurit Pakai Narkoba, Pecat

Dandim 1408/BS Makassar Kolonel Jefri Oktavian Rotty diamankan karena diduga menggunakan narkoba

Editor: Ilham Mangenre
Kompas.com
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo 

TRIBUN-TIMUR.COM, SORONG- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo secara tegas menyatakan akan menindak tegas jika ada prajuritnya yang tertangkap menggunakan narkoba.

Jika ada prajurit yang diketahui menggunakan hingga memperjualbelikan barang haram itu, tak hanya hukum pidana, tapi ada hukuman tambahan.

"Jelas kalau menggunakan narkoba tertangkap, hukum dan ada hukuman tambahan (pemecatan) dari kita," kata Gatot kepada wartawan di Sorong, Papua, Sabtu (30/4/2016).

Pihaknya sudah melakukan tindakan pemecatan terhadap mereka, para prajurit yang sudah jelas-jelas menyalahgunakan narkoba.

"(Hukuman) sudah berjalan, sudah dilaksanakan," kata Gatot. 

Seperti diketahui, sederet kasus penggunaan narkoba yang melibatkan anggota militer terjadi.

Terakhir, Dandim 1408/BS Makassar Kolonel Jefri Oktavian Rotty dan rekannya yang menjabat Kepala Pusat Komando dan Pengendalian Operasi Kodam VII / Wirabuana Letkol Budi Imam Santoso diamankan, diduga menggunakan narkoba.

Kedua anggota TNI itu ditangkap di Hotel bersama lima warga sipil lainnya. [Baca juga: Dandim 1408/BS Makassar yang Terlibat Narkoba Segera Diganti]

Kelima warga sipil itu adalah Nasri (47), Uci (30), Fitri (27), Bimang (38) dan Aswar (34).

Penggerebekan itu dipimpin Kepala Staf Kodam VII Brigjen Supartodi. (Wahyu Aji)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved