Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebakaran di Mapolda Sulselbar

Pascakebakaran, Dokumen Negara Disimpan di Tempat Sampah

"Kalau dokumen negara, kenapa ditaruh seperti tempat sampah pak," tanya seorang wartawan yang merespon teguran itu.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Pascakebakaran, puluhan berkas kasus dan dokumen penting lainnya milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Ditresnarkoba Polda Sulselbar bertumpuk dihalaman belakang Mapolda Sulselbar, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (26/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pascakebakaran, puluhan berkas kasus dan dokumen penting lainnya milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Ditresnarkoba Polda Sulselbar bertumpuk dihalaman belakang Mapolda Sulselbar, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (26/4/2016).

Puluhan berkas kasus dan laporan masyarakat yang ditangani Ditreskrimum dan Ditresnarkoba ini terlihat bertumpuk dihalaman Mapolda tepat disamping gedung yang terbakar, Senin (25/4/2016), pukul 04.00 Wita, kemarin.

Namun, saat beberapa awak media yang sedang melakukan peliputan ditempat tersebut, seorang petugas polisi yang diduga dari Ditreskrimum datang dan menegur wartawan, hingga melarang.

"Dek, jangan ambil gambar dokumen-dokumen itu, karena milik negara itu, jadi tolong jangan diganggu," kata anggota tersebut.

"Kalau dokumen negara, kenapa ditaruh seperti tempat sampah pak," tanya seorang wartawan yang merespon teguran itu.

Dengan percaya diri petugas itu mengatakan, namanya dokumen negara jangan dipublikasikan agar terjaga kerahasiannya.

"Yang jelasnya itu dokumen negara dan kita simpan dulu ditempat itu karena kita masih bersih-bersih," jelas petugas itu.

Pantauan tribun timur.com, tumpukan berkas-berkas ini nantinya akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved