Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin
Surat klarifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Walhi Sulsel yang menyingkap keganjalan proyek itu
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Keganjalan proyek reklamasi di pesisir barat Pantai Losari Kota Makasssar, Sulsel, Center Point of Indonesia (CPI) atau COI, makin terkuak saja.
Surat klarifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel menegaskan, COI, tak punya izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
Padahal proyek raksasa yang digagas Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo itu tengah berlangsung, bahkan sudah ada bangunan di atas lahan COI.
COI telah menghabiskan dana APBD Sulsel Rp 164 miliar untuk penimbunan.
Kemudian, setelah terbengkalai, COI kini dikelola swasta, jatuh ke tangan pengembang Ciputra Group melalui tentakel PT Ciputra Surya Tbk yang digandeng PT Yasmin Bumi Asri.
Bunyi surat KKP tertanggal 29 Maret 2016, Nomor: B.230/SJ/TU.210/III/2016, yang diterima Walhi, berikut ini.
Sehubungan dengan surat saudara yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 062/DAK/WALHI/II/2016 Tanggal 10 Feberuari 2016 perihal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan peraturan perundangan yang telah ditetapkan wilayah Centerpoint Of Indonesia (COI) di Makassar berada dalam kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar), termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) sesuai Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
2. Pada Tanggal 23 September 2013 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pernah menyampaikan surat No. 503/5361/TARKIM kepada Menteri Kelautan dan Perikanan perihal Permohonan Rekomendasi Izin Lokasi Kawasan COI di Makassar (fotocopy surat terlampir);
3. Menindaklanjuti surat tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menyampaikan surat tanggapan No. B.682/MEN-KP/X/2013 Tanggal 31 Oktober 2013 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berisi penjelasan mengenai status wilayah COI Makassar dan Ketentuan-Ketentuan dalam PERPRES 122/2012 yang harus dipenuhi untuk rencana reklamasi COI Makassar (fotocopy surat terlampir).
Kami informasikan bahwa surat tanggapan tersebut bukan surat izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan;
4. Hingga saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan belum pernah mengeluarkan Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan reklamasi untuk kawasan COI Makassar.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian saudara diucapkan terima kasih.
a.n Menteri Kelautan dan Perikanan