Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin
Surat klarifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Walhi Sulsel yang menyingkap keganjalan proyek itu
a.n Gubernur Sulawesi Selatan,
Sekretaris Daerah,
H. Andi Muallim
Jawaban Menteri Kelautan dan Perikanan
Pada tanggal 31 Oktober 2013, Menteri Kelautan dan Perikanan membalas surat permohonan Pemprov Sulsel tersebut.
Surat Nomor: B. 682/MEN-KP/X/2013
Bunyinya, berikut ini.
Perihal: Tanggapan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Lokasi Reklamasi Kawasan Centerpoint Of Indonesia (COI) di Makassar
Yth. Gubernur Sulawesi Selatan
Sehubungan dengan surat Bapak Gubernru yang diajukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan nomor: 503/5361/TARKIM tanggal 23 September 2013 mengenai Permohonan Rekomendasi Izin Lokasi Reklamasi Kawasan Centerpoint Of Indonesia (COI) di Makassar, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan peraturan perundangan yang telah ditetapkan, rencana pengembangan Centerpoint Of Indonesia (COI) di wilayah Makassar berada dalam kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar), termasuk dalam:
- Kawasan Strategis Nasional (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).
- Kawasan Strategis Provinsi (Peraturan Daerah No.9 tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan)
2. Rencana daerah reklamasi Centerpoint Of Indonesia (COI) termasuk dalam kawasan DI.kr dan DLKp sesuai dengan peta DLkr dan DLKp yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 85 Tahun 1999, tanggal 13/10/1999, yang menjelaskan bahwa wilayah Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar meliputi: