Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin

Surat klarifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Walhi Sulsel yang menyingkap keganjalan proyek itu

Editor: Ilham Mangenre
Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin - surat-menteri-cpi-atau-coi-ilegal_20160420_085910.jpg
kkp/walhi
Surat klarifikasi KKP kepada Walhi: COI belum punya izin
Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin - pantaucip_20160316_210431.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Gubernur Sulsel Syahrul yasin Limpo dan Wali Kota Makassar memperhatikan miniatur bangunan (maket) kawasan CPI di kantor Ciputra Citraland city CPI, Rabu (16/3/2016). Proyek CPI dikerjakan Kelompok Usaha Ciputra Group dan PT Yasmin Bumi Asri (YBA) membentuk JO (join operations atau kerja sama operasi mengembangkan megaproyek Centre Point of Indonesia (CPI) yang akan menjadi ikon Kota Makassar di atas lahan seluas 1.000 hektare (ha). tribun timur/muhammad abdiwan
Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin - battcpi_20160316_195914.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo meletakkan batu pertama di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Rabu (16/3/2016). Hadir dalam peresmian Masjid CPI ini yakni Ketua MUI Sulsel AGH Sanusi Baco, Ketua DPRD Sulsel M Roem, Wakil Gubernur Agus Arifin Nu mang, Sekda Sulsel Abdul Latief dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto. tribun timur/muhammad abdiwan
Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin - jembacpi_20160301_224017.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi jembatan yang menghubungkan dua kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar yang terekam dari udara menggunakan Drone, Selasa (1/3/2016). Jembatan berbentuk tongkonan ini memiliki panjang 80 meter dan lebar 40 meter. Hingga kini, proyek jembatan itu telah menelan anggaran sebesar Rp101,5 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin - reklamasi-cpi_20160414_082246.jpg
KOMPAS.com/Hendra Cipto
Salah satu kawasan reklamasi Pantai Losari, Center Poin of Indonesia (CPI) yang dilakukanboleh pihak pengembang Ciputra Grup.
Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin - sidgut_20160419_225446.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana Sidang lanjutan Gugatan proyek reklamasi CPI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Jl Pendidikan Raya, Selasa (19/4/2016). Walhi sebagai pihak penggugat proyek reklamasi CPI menggugat pemprov Sulsel dan menyertakan surat yang dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berisi tentang himbauan bagi Pemprov untuk memperhatikan terkait aturan reklamasi merujuk pada PERPRES 122/2012, bukannya tentang izin reklamasi. tribun timur/muhammad abdiwan
Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin - enter-poi_20150729_231553.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Suasana di kawasan Proyek Center Point of Indonesia (CPI) yang terekam dari hotel Aston, Makassar, Rabu (29/7/2015).

a.n Gubernur Sulawesi Selatan,

Sekretaris Daerah,

H. Andi Muallim


Jawaban Menteri Kelautan dan Perikanan

Pada tanggal 31 Oktober 2013, Menteri Kelautan dan Perikanan membalas surat permohonan Pemprov Sulsel tersebut.

Surat Nomor: B. 682/MEN-KP/X/2013

Bunyinya, berikut ini.

Perihal: Tanggapan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Lokasi Reklamasi Kawasan Centerpoint Of Indonesia (COI) di Makassar

Yth. Gubernur Sulawesi Selatan

Sehubungan dengan surat Bapak Gubernru yang diajukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan nomor: 503/5361/TARKIM tanggal 23 September 2013 mengenai Permohonan Rekomendasi Izin Lokasi Reklamasi Kawasan Centerpoint Of Indonesia (COI) di Makassar, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan peraturan perundangan yang telah ditetapkan, rencana pengembangan Centerpoint Of Indonesia (COI) di wilayah Makassar berada dalam kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar), termasuk dalam:

- Kawasan Strategis Nasional (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).

- Kawasan Strategis Provinsi (Peraturan Daerah No.9 tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan)

2. Rencana daerah reklamasi Centerpoint Of Indonesia (COI) termasuk dalam kawasan DI.kr dan DLKp sesuai dengan peta DLkr dan DLKp yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 85 Tahun 1999, tanggal 13/10/1999, yang menjelaskan bahwa wilayah Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar meliputi:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved