Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin
Surat klarifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Walhi Sulsel yang menyingkap keganjalan proyek itu
- Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan, dengan luas Perairan adalah 2.978 Ha dan luas daratan yang dikuasai adalah 119,2933 Ha
- Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan, dengan lua perairan adalah 39.740 Ha.
3. Peraturan Presiden No. 122tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa Peraturan Presiden No. 122 tahun 2012 dikecualikan bagi reklamasi di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama. Pelabuhan pengumpul serta wilayah perairan terminal khusus.
4. Peraturan Presiden No.122 tahun 2012 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa penentuan lokasi reklamasi berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi, kabupaten/kota dan /atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/kota.
5. Sesuai dengan point (3) di atas maka pelaksanaan reklamasi di kawasan Centerpoint Of Indonesia mengacu pada perautan dan perundangan reklamasi yang terkait wilayah DLKr dan DKLp tersebut.
6. Dalam memperoleh kepastian hukum dalam berinvestasi/usaha dan sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disarankan agar segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang mencakup seluruh wilayah pesisir (0 m -12 mil) Kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kota Makassar diharapkan agar menyusun Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kota Makassar.
7. Kementerian Kelautan dan Perikanan pada prinsipnya mendukung rencana reklamasi kawasan Centerpoint Of Indonesia (COI), namun demikian agar perencanaan dan pelaksanaan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
8. Mengingat calon lokasi reklamasi merupakan wilayah DLKr dan DLKp yang memiliki potensi sumber daya pesisir, hendaknya reklamasi tersebut menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama saudara diucapkan terima kasih.
Menteri Kelautan dan Perikanan
Sharif C. Sutardjo
Progres CPI
Pada Mei 2015, Direktur PT Yasmin Bumi Asri, Adityawarman M Kouwagam, menyampaikan CPI sejumlah pekerjaan konstruksi dan reklamasi (penimbunan laut) sedang dikerjakan.
Terkait dipilihnya Ciputra Group yang digandeng untuk membentuk kerjasama operasi atau joint operation (JO) Ciputra Yasmin, karena proyek ini berskala besar dengan tantangan yang kompleks.
“Kami sepakat bekerja sama untuk melengkapi kekuatan yang dimiliki kedua belah pihak. Kami juga telah mengantongi izin-izin lengkap dari instansi terkait," tutur Adityawarman kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2015).
Penanggung Jawab Kawasan CPI Soeprapto Budisantoso, menambahkan proyek CPI merupakan bagian dari rancangan induk Kawasan Bisnis Global Terpadu seluas 1.000 hektar.
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dengan PT Yasmin Bumi Asri, sekitar 50 hektar lahan reklamasi tersebut akan diserahkan kepada Pemprov Sulsel dari total keseluruhan pengembangan kawasan CPI seluas 157 hektar.
"Berbagai fasilitas umum seperti masjid besar, area terbuka hijau (taman interaktif), kantor pemerintahan, pantai buatan dan lain-lain akan dibangun di atas lahan 50 hektar tersebut,” ungkap Soeprapto.
Selebihnya di atas lahan sekitar 107 hektar, JO Ciputra Yasmin akan mengembangkan kota baru bertajuk CitraLand City LosariMakassar sebagai kawasan modern terintegrasi yang terdiri dari area pemukiman dan area komersial (pusat belanja, hotel, apartemen, perkantoran dan lain-lain).
Rp 3,5 triliun
Associate Director PT Ciputra Surya Tbk Sinyo Pelealu, menjelaskan, kegiatan reklamasi darat atau Onshore reclamation pada areal yang tidak memerlukan teknologi tinggi, sudah dikerjakan.
Di atas lahan reklamasi darat ini, akan dibangun kantor pengelola di lokasi CPI dalam waktu dekat agar seluruh timCiputra Yasmin bisa lebih fokus bekerja keras dalam mengembangkan proyek ini.
Untuk kegiatan reklamasi dari arah laut atau biasa disebut Offshore Reclamation, sedang dilaksanakan proses tender yang diikuti oleh enam perusahaan reklamasi terbaik di dunia, masing-masing 2 dua perusahaan dari Belanda yaitu Van Oord dan Boskalis International,
dua perusahaan dari Belgia yaitu Jan De Nul dan Dredging International, dua perusahaan dari Tiongkok yakni China Harbour dan Hai Yin,
serta satu perusahaan dalam negeri dengan reputasi internasional yaitu PT Pembangunan Perumahan yang saat ini merupakan kontraktor utama proyek pembangunan Terminal Peti Kemas Kali Baru Tanjung Priok di Jakarta.
"Kami juga menggunakan jasa sekaligus dua konsultan reklamasi bertaraf internasional yaitu Witteveen+Bos dan Royal Haskoning DHV dari negeri Belanda," kata Sinyo.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Ciputra Surya Tbk., Harun Hajadi, mengungkapkan, dana yang dianggarkan untuk pekerjaan reklamasi sekitar Rp 3,5 triliun.
Tahun pertama pengembangan, jelas Harun, berupa perluasan lahan akan menelan dana sekitar Rp 1 triliun.
"Perluasan lahan ini kami targetkan rampung pada 2017 mendatang," katanya. (*)