Saat Sidang Gugatan Reklamasi CPI, Syahrul Datangi Danny Pomanto, Ada Apa?
Arsiteknya adalah Danny Pomanto.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mendatangi Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (19/4/2016).
Hari yang sama, sidang gugatan proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jl Pendidikan, Makassar, Sulawesi Selatan.
Sidang keenam ini menghadirkan penggugat yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Tergugat yakni Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dan PT Yasmin Bumi Asri.
Syahrul lah perintis proyek reklamasi di pesisir barat Pantai Losari Makassar itu sejak 2009.
Danny Pomanto sebagai konsultan perencananya.
Gubernur Sulsel Syahrul yasin Limpo dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto (baju putih) mengamati miniatur bangunan (maket) kawasan CPI di kantor Ciputra Citraland city CPI, Rabu (16/3/2016). Proyek CPI dikerjakan Kelompok Usaha Ciputra Group dan PT Yasmin Bumi Asri (YBA) membentuk JO (join operations atau kerja sama operasi mengembangkan megaproyek Centre Point of Indonesia (CPI) yang akan menjadi ikon Kota Makassar di atas lahan seluas 1.000 hektare (ha). (tribun timur/muhammad abdiwan)
Syahrul telah menaruh harapan agar Danny menjaga proyek CPI. Baca: Gubernur Syahrul: Lakukan Saja Ndi
Apa Syahrul bahas CPI saat menemui sang arsiteknya itu? baca: Syahrul YL: Saya Jenguk Pak Danny
Ada pun agenda pada sidang gugatan CPI kali ini adalah penambahan berkas alat bukti.
Salah satu berkas alat bukti yang diserahkan oleh pihak tergugat yakni surat balasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Surat balasan KKP yang diduga diklaim Pemprov Sulsel sebagai izin reklamasi.
Padahal, menurut sumber, surat balasan ini tak lain adalah pemberitahuan bahwa pesisir barat Makassar, CPI, masuk Kawasan Strategis Nasional (KSN) sama dengan status Teluk Jakarta.
Baca juga: Menteri Agraria: Lahan Reklamasi Milik Negara
Untuk wilayah KSN, tidak boleh ada pembangunan tanpa izin dari pemerintah pusat.