Soal Reklamasi, Walhi Gugat Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo
sebagian besar lahan reklamasi lainnya seluas 106,76 hektar akan dimanfaatkan untuk pengembangan megaproyek CitraLand City Losari.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel membeberkan, gedung-gedung hasil reklamasi di delta barat Pantai Losari, Kota Makassar, Sulsel, termasuk Center Point of Indonesia (CPI), diduga kuat tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin kepada Kompas.com, Rabu (13/4/2016) mengatakan, dari ribuan bangunan yang dibangun pengembang, terdapat puluhan gedung besar yakni mal, hotel dan lainnya.
Sisanya merupakan rumah di kawasan elit yang dibangun dan dijual kepada masyarakat.
Al Amin menjelaskan, jika reklamasi terus dilakukan maka Kota Makassar terancam banjir.
Saat ini permukiman penduduk di Kecamatan Mariso Kota Makassar sering dilanda banjir akibat reklamasi.
"Banjir rob bisa terjadi Makassar, karena meluapnya air laut dan masuk ke daratan. Selain itu, reklamasi Pantai Losari ini juga mengakibatkan kerusakan ekosistem laut di antaranya pasir laut dan terumbu karang," terangnya.
Akibat reklamasi itu, sambung Al Amin, aliran drainase dan aliran Sungai Jeneberang menjadi terhambat hingga ke laut.
Muara-muara drainase dan sungai tertutupi dengan reklamasi.
"Makanya kami menggugat Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan mengupayakan pembatalan pengesahan Ranperda Reklamasi," tuturnya.
Milik Negara
Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Ferry Mursyidan Baldan, menganggap tidak ada masalah serius soal reklamasi di Jakarta.
Soal reklamasi menjadi ramai dibicarakan karena ditunggangi unsur politik menjelang Pilkada DKI 2017.
"Semua pihak tinggal duduk bersama saja, soal reklamasi sudah jelas diatur undang-undang bahwa lahan reklamasi adalah milik negara," kata Ferry usai meresmikan galeri tata ruang dan pertanahan di kantor Bappeprov Jatim di Surabaya, Sabtu (9/4/2016).
Baca juga: [Walhi Desak Presiden Hentikan Proyek Reklamasi, Termasuk CPI di Makassar]