Ujian Nasional 2016
Prof Hambali: Dua Kepsek Pembocor Soal UN Harus Disanksi Tegas
Dia mengatakan tindakaPangdam : Dandim Bersama Pengusaha Berbisnis di THM itu Ngawurn membocorkan soal UN adalah perbuatan hukum yang harus dipertangg
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Dr Hambali Thalib meminta agar dua oknum Kepala SMA di Makassar yang membocorkan soal Ujian Nasional disanksi tegas.
Perbuatan kedua oknum kepala sekolah tersebut harus diberikan sanksi tegas, sebab telah membocorkan dokumen negara," kata Prof Hambali.
Dia mengatakan tindakan membocorkan soal UN adalah perbuatan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Yang bersangkutans harus diproses hukum, disamping memberikan sanksi tegas dengan perbuatannya juga bisa mengungk!p motif perbuatannya serta mengungkapkan pihak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut," jelasnya.
Dua oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA di Makassar tersebut yakni, Fatahudddin dan Mattawan. Fatahuddin merupakan kepala sekolah Makassar Raya, dan Mattawan Kepsek Citra Mulya Makassar
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap aparat Kepolisian Resort Makassar dan Polres Soppeng beberapa hari lalu.