Januari-Maret 2016, Ini Jumlah Duda dan Janda di Wajo
Pernikahan paling rentan cerai gugat adalah rumah tangga berusia 1-6 bulan pertama
Penulis: Mahyuddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pengadilan Agama (PA) Sengkang, Kabupaten Wajo telah memutuskan 241 kasus perceraian dalam kurun waktu tiga bulan, Januari-Maret tahun 2016.
Kasus yang diputuskan PA Sengkang terdiri dari cerai talak sebanyak 55 kasus sementara cerai gugat sebanyak 186 kasus.
Panitera Muda PA Sengkang Arifin mengatakan, meningkatnya angka perceraian karena berbagai alasan seperti mereka yang tidak bisa tinggal serumah dengan mertua, tidak bisa memberikan nafkah lahir dan batin.
Selain itu, lanjut Arifin, ada juga keterlibatan pihak ketiga, serta kekerasan dalam rumah tangga dan faktor biologis.
"Dilihat dari segi usia pernikahan paling rentan cerai gugat adalah rumah tangga pada 1-6 bulan pertama. Kerentanan itu diperparah jika pasangan menikah di usia muda dan belum matang secara psikologis," jelas Arifin, Kamis (7/4/2016).
Pengadilan Agama Sengkang pada bulan Januari lalu menerima menangani 69 kasus, Februari sebanyak 54 kasus dan Maret 118 kasus.
Untuk April ini, PA Sengkang sedang menangani 215 kasus perceraian yang belum putus diantaranya 42 kasus cerai talak dan sebanyak 173 kasus cerai gugat.(*)