Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Januari-Maret 2016, Ini Jumlah Duda dan Janda di Wajo

Pernikahan paling rentan cerai gugat adalah rumah tangga berusia 1-6 bulan pertama

Penulis: Mahyuddin | Editor: Mahyuddin
zoom-inlihat foto Januari-Maret 2016, Ini Jumlah Duda dan Janda di Wajo
ist
perselisihan pasangan menikah bisa berujung pada perceraian

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pengadilan Agama (PA) Sengkang, Kabupaten Wajo telah memutuskan 241 kasus perceraian dalam kurun waktu tiga bulan, Januari-Maret tahun 2016.

Kasus yang diputuskan PA Sengkang terdiri dari cerai talak sebanyak 55 kasus sementara cerai gugat sebanyak 186 kasus.

Panitera Muda PA Sengkang Arifin mengatakan, meningkatnya angka perceraian karena berbagai alasan seperti mereka yang tidak bisa tinggal serumah dengan mertua, tidak bisa memberikan nafkah lahir dan batin.

Selain itu, lanjut Arifin, ada juga keterlibatan pihak ketiga, serta kekerasan dalam rumah tangga dan faktor biologis.

"Dilihat dari segi usia pernikahan paling rentan cerai gugat adalah rumah tangga pada 1-6 bulan pertama. Kerentanan itu diperparah jika pasangan menikah di usia muda dan belum matang secara psikologis," jelas Arifin, Kamis (7/4/2016).

Pengadilan Agama Sengkang pada bulan Januari lalu menerima menangani 69 kasus, Februari sebanyak 54 kasus dan Maret 118 kasus.

Untuk April ini, PA Sengkang sedang menangani 215 kasus perceraian yang belum putus diantaranya 42 kasus cerai talak dan sebanyak 173 kasus cerai gugat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved