Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ujian Nasional 2016

Ombusman: Pejabat yang Masuk Ruangan Saat UN Rusak Mental Siswa

Tidak seorangpun bisa masuk keruangan saat UN selain siswa dan pengawas.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
INTERNET
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Ketua Pewakilan Lembaga Pengaduan Pelayanan Publik Ombusman Republik Indonesia Sulawesi Selatan, Subhan mengatakan, tidak dibenarkan seorang pejabat atau siapapun memasuki ruangan kelas pada saat Ujian Nasional (UN) berlangsung.

Sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional (UN) disebutkan, tidak seorangpun bisa masuk keruangan saat UN selain siswa dan pengawas.

Selain itu, juga tidak diperkenankan membawa alat telekomunikasi.

"Siapapun pejabat, Bupati, Gubernur kecuali pengawas UN tidak dibenarkan masuk ke dalam ruangan kelas saat ujian berlangsung. Dan itu sudah ada aturannya dalam Prosedur Opersioan Standar (POS( UN," kata Subhan.

Subhan mengemukakan, kunjungan pejabat yang menyerobot masuk ke dalam ruang UN bisa mengganggu proses jalanya ujian nasional.

Pasalnya, dapat menyebabkan konsestrasi siswa buyar.

"Selain merusak mental siswa, juga menghabiskan waktu siswa untuk mengerjakan soal UN karena hanya persoalan kedatangan kunjungan para pejabat," jelasnya.

Memasuki ruangan baru diperbolehkan jika pelaksanaan ujian belum berlangsung atau telah selesai.

Menurutnya, kunjungan pejabat dan penyerobot masuk ke ruang kelas pada saat pelaksaan ujian berlangsung merupakan kejadian yang sudah sering terjadi.

Dia menilai kejadian seperti ini membuktikan masih banyaknya pejabat yang belum paham terhadap Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional.

"Pengawas UN jika mendapat kejadian ini harus berani menyampaikan agar tidak masuk ke dalam ruangan saat ujian berlangsung, sebab ini sudah ada aturanya," sebutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved