Aktivis YLBH Makassar Curigai Tersangka 15 Ton Ikan Berformalin Dilepas
Menurutnya, dalam perkara ini polisi tidak bisa melakukan penangguhan
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar menduga Diretktorat Polisi Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) telah melepas tersangka pengangkut 15 ton ikan berformalin asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Mulyadi Daeng Masse (50).
Hel tersebut diungkapkan YLBH Makassar setelah mengetahui pihak Ditpolair Polda Sulselbar Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) yang telah menangguhkan kasus dan dipinjampakaikan barang bukti berupa kapal bersama tersangka Mulyadi sebagai nahkoda.
Sekretaris YLBH Makassar, Mohammad Maulana mengatakan, hal yang dilakukan oleh pihak Ditpolair Polda Sulselbar dengan menangguhkan kasus ini dengan alasan meminjampakaikan barang bukti adalah suatu hal yang aneh.
"Kalau memang betul ditangguhkan untuk meminjamkan barang bukti dan dengan alasan tempat parkir kapal sitaan tidak ada adalah suatu alasan yang aneh," kata Maulana saat dikonfirmasi tribun-timur.com melalui via telepon, Sabtu (26/3/2016).
Menurutnya, dalam perkara ini polisi tidak bisa melakukan penangguhan karena kasus ini sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Pertama tentu laporan masyarakat, dan kedua hasil investigasi kepolisian.
Seharusnya, kata dia, dari hasil investigasi petugas di lapangan juga dapat dikembangkan untuk melihat kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Apalagi jumlah barang buktinya adalah 15 ton ikan berformalin yang telah dikuburkan di TPA Antang dan kapal tersebut.
Alumnus fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini juga menjalaskan, jika barang bukti berupa kapal sebelumnya disita oleh petugas kepolisian telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHAP), yaitu penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
"Sehingga jika benda tersebut di pinjampakaikan bukankah akan sangat beresiko. Selain berpotensi di pergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana, juga benda tersebut berpotensi untuk dihilangkan sebagai barang bukti dipersidangan nanti," jelasnya
"Dan jika dalam perkara a quo penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap kmn permata dengan alasan tidak ada tempat parkir kapal itu alasan yang sangat lucu, dan jangan sampai ada indikasi '86'," lanjutnya.
Berdasarkan hasil labfor serta interogasi pihak penyidik polair Polda Sulselbar terkait penangkapan kapal pengangkut 15 ton ikan berformalin asal Kalsel maka ditetapkanlah Mulyadi Dg Masse yang merupakan nahkoda kapal sebagai tersangka.
Mulyadi sendiri dijerat dengan Pasal 91 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan ancaman kurungan enam tahun penjara serta denda Rp 1,5 milyar.
Sebelumnya, Dirpolair Polda Sulselbar, Kombes Pol Harry Sanyoto mengungkapkan, kasus tersebut telah dilimpahkan berkas-berkasnya ke Kejaksaan beberapa waktu lalu bersama barang bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polda-sulselbar-menga_20160213_231134.jpg)