Aktivis YLBH Makassar Curigai Tersangka 15 Ton Ikan Berformalin Dilepas
Menurutnya, dalam perkara ini polisi tidak bisa melakukan penangguhan
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
"Untuk kasus ini kami sudah serahkan dan dilimpahkan ke kejaksaan, kasusnya sudah p21, lebih kelasnya hunungi saja Gakkum Polair yang tangani kasus ini ya," kata Harry.
Namun saat dihubungi secara terpisah, Subdit Gakkum Polair Polda Sulselbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aidin menampik hal yang disebitkan Harry terkait pelimpahan berkas kasus itu.
Aidin mengatakan, berkas perkara kasus 15 ton ikan berformalin itu belum rampung dan barang bukti berupa kapal yang mengangkut ikan berformalin tersebut dipinjampakaikan kepada keluarga tersangka.
"Berkasnya belum kami serahkan ke kejaksaan dan barang bukti kapal dan nahkodanya (tersangka) juga diikutkan bersama kapalnya," kata Aidin.
Aidin menjelaskan, alasan Gakkum Polair Polda belum serahkan berkas-berkas, tersangka, dan barang bukti kapal itu kekejaksaan juga karena saksi ahlinya dari BPOM Makassar masih melakukan umrah.
Alasan tersangkanya yang juga nakhodanya ditangguhkan karena alasan demi hukum atau Les Spesialis, fan juga penahanan tersangka hanya 20 hari ditambah 10 saja terhitung mulai penangkapan.
"Makanya kita tangguhkan demi hukum, dan jika berkas-berkas sudah rampung dan satusnya p21 maka kami akan memanggil tersangka kembali untuk diserahkan ke kejaksaan," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polda-sulselbar-menga_20160213_231134.jpg)