Jual Pil Y Daftar G, Oknum Pelajar SMA Swasta di Maros Dibekuk Polisi
Sementara AS mengaku memperoleh pil Yesus itu dari apotek di Makassar. Satu sasetnya berisi tujuh butir pil dengan harga Rp 10 ribu.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Seorang pelajar kelas tiga disalah satu SMA Swasta di Maros AS (17) bersama rekannya Andi Fadli (20) dibekuk oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Maros, kemarin lantaran mengedar obat Daftar G jenis Y.
Obat tersebut disebut pil Y lantaran ditengah obat terdapat tulisan Y.
KBO Satuan Narkoba Polres Maros, Ipda Muhammad Arsyad mengatakan, Rabu (23/3/2016) AS dan Fadli diamankan saat ingin menemui calon pembelinya di Desa Bonto Matenne, Kecamatan Mandai Maros.
"Saat digeledah, kami menemukan 455 butir pil yang sudah dikemas dalam 65 saset plastik. Pelaku kemudian digiring ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Sementara AS mengaku memperoleh pil Y itu dari apotek di Makassar. Satu sasetnya berisi tujuh butir pil dengan harga Rp 10 ribu. AS untung Rp 3 ribu per sasetnya.
"Saya menjual ini sekitar dua bulan lalu, karena gaji ibu saya sebagai guru honorer tidak cukup untuk dibelanja. Ayah saya sudah meninggal," ujarnya.
AS bersama rekannya dijerat dengan pasal 197 Undang- undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman lima tahun penjara.