Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disnaker Makassar Damaikan 10 Kasus Perselisihan Pekerja dan Perusahaan

"Kita akan berupaya agar tidak ada yang di-PHK atau tidak dibayar upahnya," Rahmat.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Rahmat Mappatoba, Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sebanyak 28 kasus perselisihan antara perusahaan dan pekerja tercatat per Januari hingga Maret 2016.

Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Rahmat Mappatoba mengatakan dari 28 kasus perselisihan yang ia tangani, tercatat 28 kasus, 10 kasus yang dinyatakan selesai.

Rahmat mengatakan peran dari Disnaker sendiri disetiap perselisihan perusahaan dan pekerja, dalam hal mediasi.

"Ada berbagai tahap mediasi yang dilakukan agar perselisihan bisa selesai dengan damai," ujarnya, Selasa (15/3/2016).

Di antaranya, memberikan kesempatan kepada perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikannya melalui internal (Bipartit), jika tidak selesai ditahap Bipartit akan ditindaklanjuti Disnaker, jika itu tak kunjung selesai akan diajukan ke Pengadilan.

Oleh karena itu, agar tidak ada perselisihan antara pekerja dan keryawan Disnaker Makassar saat ini meminta kepada managemen setiap perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Rahmat melanjutkan, perselisihan antara pekerja dan peruahaan yang saat ini masih proses, ia harapkan bisa selesai dalam waktu dekat ini.

"Kita akan berupaya agar tidak ada yang di-PHK atau tidak dibayar upahnya," Rahmat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved