PTUN Tolak Gugatan Sekretaris Golkar Bulukumba
"Gugatannya ditolak oleh hakim PTUN karena tidak berdasar," kata Andi Ketua DPRD Bulukumba Hamsah Pangki sebagai tergugat.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Gugatan Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bulukumba Muh Tabri dilaporkan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
"Gugatannya ditolak oleh hakim PTUN karena tidak berdasar," kata Andi Ketua DPRD Bulukumba Hamsah Pangki sebagai tergugat, Kamis (10/3/2016).
Hamsah sebagai tergugat menyampaikan bahwa pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Abd Kahar Muslim yang bernama Jalaluddin sudah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Muh Tabri menggugat Hamsah Pangky ke PTUN karena dinilai menyalahi aturan sebab pihak KPU disebut belum mengusulkan nama ke DPRD untuk PAW.
Tetapi KPU Bulukumba baru menyampaikan ke DPRD bahwa dibawah nomor urut Abd Kahar Muslim ada Jalaluddin tetapi saat ini ada masalah dinternal.
Tetapi Ketua DPRD Hamsah menilai sudah memenuhi persyaratan untuk dilantik sehingga mereka melantik Jalaluddin.
Belakangan Hamsah digugat di PTUN Makassar oleh Tabri dengan alasasan melamggar mekanisme tersebut. Tetapi gugatan tersebut kemudian ditolak oleh PTUN sore tadi (*)