Kasus Bansos Sulsel
Inilah Pelanggaran Nurlina dan Yushar dalam Kasus Bansos Sulsel
Yakni melanggar peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel pada tahun 2008 yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 miliyar, Selasa (1/3/2016).
Penetapan ini, Setelah Kejaksaan Tinggi Sulselbar menggelar ekspose gelar perkara hampir empat jam lebih ruang penyidik lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Mantan Kasubag Anggaran Pemprov Sulsel, Nurlina dan Mantan Kabag Keuangan Pemprov yakni Yushar Huduri yang kini selaku legislator DPR Sulsel.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin dalam gelar perkara tersebut keduanya berperan penting dalam penyaluran dana Bansos sehingga merugikan uang negara senilai Rp 8,8 miliyar.
Peran keduanya diperkuat dengan kesaksian terpidana kasus bansos yang juga mantan Sekprov Sulsel, Andi Muallim dalam sidang di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
Adapun pelanggar kedua pejabat pemprov tersebut yakni melanggar peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Melanggar peranturan Meteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keungan daerah pasal 113. Serta lampiran peraturan menteri dalam negeri nomor 30 tahun 2007 tentan bantuan sosial.
"Ada kesenjangan, seharusnya aturanya begini tapi tidak begitu. Dari perbuatan melawan hukum sehingga merugikan uang negara," paparnya.
Ditegaskan dalam kasus ini tidak akan berhenti pada dua nama itu, tapi kejaksaan akan menelusuri keterlibatan panitia Banggar.
"Kasus ini akan terus berlanjut dan siapapun yang terlibat baik penerima dana manfaan akan ditetapkan tersangka jika terbukti melawan hukum, paparnya. (*)