Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Alasan Perempuan di Soppeng Rela Menjanda

Pengadilan Agama memberikan waktu 40 hari kepada penggugat maupun pemohon untuk memperbaiki rumah tangga sebelum memutuskan perkara cerai.

Penulis: Awaluddin Marwan | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/AWALUDDIN
Panitera Perkara Pengadilan Agama Watansoppeng, Sudirman 

TRIBUNSOPPENG.COM, LALABATA - Penyebab gugatan cerai yang diproses Pengadilan Agama Watansoppeng di tahun 2016 mayoritas beralasan suaminya tidak bertanggung jawab dan faktor ekonomi.

Panitera Perkara Pengadilan Agama Watansoppeng, Sudirman menyebutkan, sebanyak 100 kasus perceraian yang diproses Pengadilan Agama sepanjang bulan Januari.

"Penyebab terbanyak gugatan bulan Januari diakibatkan faktor ekonomi dan suami tidak bertanggung jawab," kata Sudirman, saat ditemui TribunSoppeng.com di Kantor Pengadilan Agama Watansoppeng, Senin (29/2/2016).

Tanggung jawab dimaksud, kata Sudirman, adalah suami meninggalkan istri dan tidak menafkahi.

Pengadilan Agama memberikan waktu 40 hari kepada penggugat maupun pemohon untuk memperbaiki rumah tangga sebelum memutuskan perkara cerai.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved