Kasus Bansos Sulsel
ACC dan PBHI Desak Kejati Usut Peran Nurlina Sebagai Saksi Kunci Korupsi Bansos
"Nurlina penting sebagai saksi kunci, karena mengetahui kepada siapa saja yang menerima aliran dana bansos itu,"kata Wiwin.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Lembaga Anti Corruption (ACC) Sulawesi dan Perhimpunañ Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mendesak Kejati untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008 .
Kasus yang diduga merugikan uang negara senilai Rp 8,8 miliar diduga masih ada yang terlibat menerima aliran dana Bansos, selain enam terpidana yang lebih awa diseret ke Jeruji besi.
Menurut Badan Pekerja ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi, Kejati Sulselbar wajib mengusut legislator yang tergabung dalam Panitia Anggaran (Panggar) bansos itu, karena diduga ada yang turut menerima aliran dana itu.
"Kejati perlu mengejar aktor intelektualnya di Panggar, apakah dia sebagai ketua, wakil termasuk anggotanya, kata Wiwin.
Selain itu, Kata Wiwin dalam kasus ini, Kejati juga diminta mendalami peran Kepala Sub Bagian Anggaran Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Nurlina.
Pasalnya, peran Kasubag Anggaran serta mantan Kepala Kas Daerah Pemprov Sulsel itu dalam terjadinya tindak penyalahgunaan dana Bansos Sulsel 2008 yang telah merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar lebih itu telah sering diuraikan dalam persidangan.
"Kita pernah eksaminasi kasus ini pada tahun 2013 terhadap putusan Anwar Beddu. Disitulah peran nurlina diurai, termasuk kepala Kesbangpol yang lalai tidak menggunakan kewenangan dalam melakukan verifikasi faktual terhadap yayasan / lembaga yang mengajukan dan mendapatkan kucuran dana bansos, padahal Fiktif, jelasnya.
Semua keterangan saksi-saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan terdakwa Anwar Beddu yang juga mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel itu dianggapnya sebagai kunci untuk mengungkap kasus Bansos tersebut.
"Nurlina penting sebagai saksi kunci, karena mengetahui kepada siapa saja yang menerima aliran dana bansos itu,"kata Wiwin.
Hal sama juga disampaikan mantan Ketua PBHI Wahidin Kamase. Dia mendesak agar Kejati mendalami peran Nurlina selaku saksi kunci dalam kasus Bansos ini.
Dalam fakta dalam persidangan pada putusan Hakim terhadap Anwar Beddu, peran Nurlina sangat jelas, dimana peranan dan keterlibatannya.
"Jujur saja, selama ini kami merasa heran kenapa kejaksaan tidak melakukan pengkajian Fakta,"jelasnya.
Wahidin mengaku meskipun Kejaksaan terkesan lambat dalam menangani kasus ini, dia tetap mengapresiasi langkah Kejaksaan.(*)