Warga Antre Sidang Cerai di PA Watampone, Meningkat 20 persen
Bukan kali ini saja, hari-hari lalu, PA Watampone dipadati warga terkait kasus perceraian.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ilham Mangenre
Tanggung Jawab Suami
Jamaluddin mengungkapkan banyaknya kasus perceraian di Bone yang diajukan pihak istri karena alasan suami tidak bertanggung jawab.
“Penyebab terbanyak gugatan perceraian di Kabupaten Bone adalah tidak adanya tanggung jawab dari suami,” kata Jamaluddin.
Tanggung jawab dimaksud, katanya, adalah suami meninggalkan istri tanpa kabar dalam waktu cukup lama.
Salah seorang wanita pemohon gugatan cerai yang minta namanya tidak disebut, mengaku menggugat cerai suaminya karena tidak adanya tanggung jawab.
"Suami saya merantau ke Malaysia, sudah 3 tahun tak pulang-pulang, tidak memberi nafkah juga, ya sudah, saya sudah cukup bersabar,” kata wanita tiga anak ini dari suaminya yang ia gugat cerai itu.
Meningkat
Selasa, 29 Desember 2015, tribun-timur.com, mengabarkan, PA Watampone menerima 2.469 pengajuan percarian pasangan suami istri di Kabupaten Bone.
Data tersebut terhitung sejak 1 Januari - 29 November 2015.
Dari 2.469 pengajuan percaraian, PA Watampone menyelasaikan 2.040 kasus perceraian.
Meningkat dibandingkan tahun 2014.
Pengadilan Agama Watampone menyelasaikan 1.999 perkara dari total pengajuan 2.205 kasus pada tahun 2014.
Menurut Jamaluddin, kala itu, tingginya angka kasus perceraian di Bone disebabkan beberapa faktor.
Sebanyak 80 persen disebabkan ketidakharmonisasin dan faktor ekonomi serta tidak adanya tanggung jawab.
"Mayoritas karena tidak harmonis, selanjutnya faktor krisis moral dan ekonomi," kata Jamal, Selasa (29/12/2015).
Semenjak itu, Jamal memerediksi, perceraian di Bone meningkat.
"Ini data Januari-November 2015 lalu belum masuk bulan ini (Desember). Pasti bertambah karena masih ada belum sidang," katanya. (*)